TERIMA KASIH atas kunjungan ANDA

Minggu, 02 Desember 2012

11 Fakta Temuan Tim Investigasi Komnas HAM


Seluruh fakta yang ditemukan tersebut akan dilaporkan kepada pihak Mabes Polri pada Jumat (6/1) mendatang.

Tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang telah sempat melakukan penyelidikan langsung atas insiden bentrokan yang terjadi di Bima mengungkapkan beberapa fakta peristiwa berkaitan dengan insiden tersebut.

Ridha Saleh, ketua tim investigasi yang sekaligus salah satu Komisioner Komnas HAM mengungkapkan beberapa fakta tersebut dalam jumpa pers yang digelar hari ini.

Berikut 11 fakta yang dipaparkan oleh Ridha Saleh:

1. Masyarakat melakukan aksi demo pemblokiran Pelabuhan Sape pada 19 Desember 2011 menuntut pencabutan SK Bupati No. 188 dan pembebasan Adi Supriadi.

2. Diakui oleh sejumlah saksi bahwa mereka membawa berbagai jenis senjata, akan tetapi hanya sekedar simbol perlawanan terhadap keberadaan PT. SMN dan bukan untuk melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.

3. Pada 20 Desember 2011, Wakapolda NTB melakukan dialog yang dihadiri perwakilan masyarakat dan unsur muspida Bima. Tidak ada kesepakatan dalam dialog, sehingga warga melanjutkan aksi pemblokiran Pelabuhan Sape.

4. Pada 21 Desember 2011, dilakukan dialog dengan tokoh masyarakat dan unsur Muspida, akan tetapi tetap tidak ada kesepakatan.

5. Pada 22 Desember 2011, Kapolda NTB melaksanakan rapat koordinasi dengan Bupati Bima beserta unsur Muspida dengan memberikan arahan bahwa akan dilakukan langkah persuasif dengan mengedepankan dialog dan negosiasi. Sekiranya langkah pertama tidak berhasil, akan dilakukan langkah kedua yakni penindakan hukum.

6. Jumat, 23 Desember 2011, malam hari dilakukan pertemuan dengan dimediatori oleh Kapolda antara perwakilan masyarakat dengan Bupati Bima beserta dengan jajarannya.

7. Hasil kesepakatan dialog Bupati akan melakukan penghentian sementara dan diminta warga menyampaikan ke warga masyarakat yang melakukan aksi demo.

8. Pada 24 Desember 2011, pukul 06.00 dilakukan gelar pasukan sebanyak 897 personel di Polsek Sape dipimpin oleh Kapolresta Bima untuk melakukan penindakan hukum.

9. Dihari yang sama, pada pukul 06.30, pasukan bergerak dan ditempatkan di 9 titik yang sudah ditemukan.

10. Kapolresta Bima melakukan negosiasi dengan korlap aksi meminta ahar membuka pemblokiran pelabuhan, meletakkan senjata dan meninggalkan pelabuhan.

11. Upaya negosiasi tidak membuahkan kesepakatan sehingga dilakukan pembukaan secara paksa pintu gerbang. Kapolresta memberikan peringatan pertama, peringatan kedua akan tetapi tidak mendapatkan tanggakan sehingga dilakukan tindakan represif.

Ifdhal Kasim, ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengaku akan menyerahkan seluruh fakta yang ditemukan tersebut kepada pihak Mabes Polri pada Jumat (6/1) mendatang.

"Semua temuan, baik fakta hingga rekomendasi dari Komnas HAM akan kita sampaikan supaya itu semua tidak berhenti begitu saja, maka perlu disampaikan ke Mabes Polri," kata Ifdhal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar